PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH BADAN USAHA
Pemanfaatan Tanah HPL melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pengusulan dan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. penentuan dan penetapan mitra dalam perjanjian; d. penyusunan dan penandatanganan perjanjian Pemanfaatan Tanah HPL; e. penyusunan dan penandatangan perjanjian penyerahan Hak; dan f. permohonan pengajuan Hak atas Tanah.
