Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c diberikan kepada: a. Koperasi Transmigran; b. Perkumpulan Transmigran; dan c. Badan Usaha. (2) Perkumpulan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. Perkumpulan Transmigran yang berbadan hukum, meliputi perseroan terbatas; atau b. Perkumpulan Transmigran yang tidak berbadan hukum, meliputi persekutuan komanditer dan persekutuan firma. (3) Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk mendukung kegiatan usaha industri pengolahan, pertokoan, atau sebagai tempat perkantoran. (4) Hak pakai dengan jangka waktu yang diberikan kepada Koperasi Transmigran dan Perkumpulan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai:
a. tempat melaksanakan kegiatan usahanya sendiri; dan/atau b. modal melakukan kerja sama kemitraan dengan Badan Usaha. (5) Hak pakai dengan jangka waktu yang diberikan kepada perkumpulan Transmigran yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada semua anggota sebagai Hak pakai dengan jangka waktu bersama. (6) Dalam hal tanah HPL diberikan sesuai hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka status HPL atas tanah HPL masih berlaku. (7) Dalam hal jangka waktu hak pakai sudah berakhir dan tidak diperpanjang kembali atau diperbaharui, tanah bekas Hak pakai dengan jangka waktu kembali kepada Menteri sebagai pemegang HPL.
