Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b diberikan kepada: a. Koperasi Transmigran; b. Perkumpulan Transmigran; dan c. Badan Usaha. (2) Perkumpulan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. Perkumpulan Transmigran yang berbadan hukum, b. Perkumpulan Transmigran yang tidak berbadan hukum, meliputi persekutuan komanditer dan persekutuan firma. (3) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk mendukung kegiatan usaha industri pengolahan, pertokoan, atau sebagai tempat perkantoran. (4) Hak guna bangunan yang diberikan kepada Perkumpulan Transmigran atau Koperasi Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai: a. tempat melaksanakan kegiatan usahanya sendiri; dan/atau b. modal melakukan kerja sama kemitraan dengan Badan Usaha.
(5) Hak guna bangunan yang diberikan kepada Perkumpulan Transmigran yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada semua anggota Perkumpulan Transmigran sebagai hak guna bangunan Bersama. (6) Dalam hal tanah HPL diberikan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka status HPL atas tanah HPL masih berlaku. (7) Dalam hal jangka waktu hak guna bangunan sudah berakhir dan tidak diperpanjang kembali atau diperbaharui, maka tanah bekas hak guna bangunan kembali kepada Menteri sebagai pemegang HPL.
