Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dapat diberikan kepada: a. Koperasi Transmigran; dan b. Perkumpulan Transmigran. (2) Perkumpulan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. Perkumpulan Transmigran yang berbadan hukum, meliputi perseroan terbatas; atau b. Perkumpulan Transmigran yang tidak berbadan hukum, meliputi persekutuan komanditer dan persekutuan firma. (3) Pemberian hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha di bidang: a. pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan pertambangan; atau b. industri pengolahan, pertokoan, dan perkantoran. (4) Pemberian hak milik atas tanah kepada Koperasi Transmigran dan/atau Perkumpulan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. tempat melaksanakan kegiatan usahanya sendiri; dan/atau b. modal melakukan kerja sama kemitraan dengan Badan Usaha. (5) Pemberian hak milik atas tanah kepada Koperasi Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Perkumpulan Transmigran yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan persyaratan: a. adanya penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah; dan b. penunjukan didasarkan pada permohonan yang diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan dilampiri rekomendasi dari Menteri.
(6) Pemberian hak milik atas tanah kepada Perkumpulan Transmigran yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada semua anggota Perkumpulan Transmigran sebagai hak milik atas tanah bersama. (7) Dalam hal tanah HPL diberikan sebagai hak milik atas tanah kepada Koperasi Transmigran dan/atau Perkumpulan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka status HPL atas tanah yang diberikan hak milik menjadi hapus.
