PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Kegiatan Pemanfaatan Tanah dalam pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi yang saat ini telah ada dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap dapat dijalankan sampai dengan habisnya jangka waktu perjanjian Pemanfaatan Tanah HPL di Kawasan Transmigrasi yang sesuai dengan IPT yang telah diterbitkan.
