PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e digunakan dalam penyediaan: a. pembangunan perumahan; dan b. pembangunan sarana komersial.
(2) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi Transmigran dengan jenis dan standar kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi. (3) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sarana industri pengolahan, pertokoan, atau perkantoran yang diperuntukkan bagi Koperasi Transmigran dan/atau Perkumpulan Transmigran dalam menjalankan kegiatan usahanya.
