Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Badan Usaha yang melakukan BGS atau BSG mempunyai hak untuk menggunakan bangunan sesuai fungsi yang disepakati paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Menteri sebagai pemegang HPL wajib menggunakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari hasil BGS atau BSG, yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau dengan pertimbangan lain Menteri dapat menyerahkan kepada Koperasi Transmigran dan/atau Perkumpulan Transmigran untuk menjalankan kegiatan usahanya. (3) Badan Usaha yang melakukan BGS atau BSG memiliki kewajiban membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara setiap tahun. (4) Besaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Barang Milik Negara. (5) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan bangunan sebagai hasil BGS atau BSG dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara.
