Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMANFAATAN TANAH HPL
(1) Perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur dibuat dalam jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan para pihak. (3) Dalam hal perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur sudah berakhir dan tidak terdapat kesepakatan perpanjangan jangka waktu, infrastruktur yang telah dibangun diserahkan dan menjadi milik dari Menteri sebagai pemegang HPL. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur. (5) Dalam hal terdapat perolehan keuntungan dalam penyediaan infrastruktur, Badan Usaha dalam perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur dikenakan kewajiban membagi keuntungan sesuai kesepakatan.
(6) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian.
