PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Ketua, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal; b. Sekretaris, yaitu Kepala Bagian yang membidangi organisasi dan tata laksana; dan c. Anggota, yaitu pelaksana dari unit kerja terkait.
