PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Tim Analisis Jabatan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I; b. memantau pelaksanaan analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I; c. mengolah dan menganalisis hasil analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I; d. mempresentasikan hasil analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I; dan e. menyampaikan hasil analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
