PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan analisis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. MENETAPKAN hasil analisa jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan e. membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
