Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Biro yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah, yaitu Menteri; b. Penanggung Jawab, yaitu Sekretaris Jenderal; c. Ketua, yaitu Kepala Biro yang membidangi organisasi dan tata laksana; d. Sekretaris, yaitu Kepala Bagian yang membidangi organisasi dan tata laksana; dan e. Anggota, yaitu terdiri dari pejabat struktural dan pelaksana dari unit kerja terkait.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e yaitu: a. para pejabat struktural pada masing-masing unit kerja yang membidangi kepegawaian; dan b. para pemangku jabatan pelaksana pada masing- masing unit kerja, yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.
