PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibentuk Tim Analisis Jabatan. (2) Tim analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim analisis jabatan Kementerian; dan b. Tim analisis jabatan Unit Kerja Eselon I.
