PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Analisis jabatan merupakan proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data Jabatan yang diolah menjadi informasi Jabatan.
(2) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses, metode, dan teknik pengumpulan dan pengolahan data Jabatan di lingkungan Kementerian. (3) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. penataan kepegawaian; b. perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; c. evaluasi organisasi; d. penguatan tata laksana; e. pengawasan; dan f. penguatan akuntabilitas.
