PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 3
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat gambar tertentu dan tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melingkari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
