PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 2
Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Nawacita dan Nawakerja; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan public terhadap tugas dan fungsiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.
