PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudd engan logo adalah lambing atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
