Pasal 9
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Selain berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan dengan persyaratan berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun:
a. perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau b. pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam hal kendaraan bermotor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berwenang.
