Pasal 10
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan Penjualan BMN kepada pemimpin unit kerja eselon I. (2) Berdasarkan usulan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin unit kerja eselon I melakukan persiapan permohonan Penjualan untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. (3) Persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian data administratif dan penelitian fisik. (4) Persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten. (5) Pemimpin unit kerja eselon I membentuk tim internal untuk melakukan penelitian data administratif dan penelitian fisik untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. (6) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan pemimpin unit kerja eselon I.
