Pasal 11
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Penelitian data administratif untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan meliputi: a. data tanah, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan b. data bangunan, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/ atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung. (2) Penelitian data administratif untuk Penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. tahun perolehan; b. identitas barang;
c. keputusan penetapan status penggunaan; dan d. nilai perolehan dan/atau nilai buku. (3) Penelitian fisik untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif. (4) Hasil penelitian data administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penelitian.
