PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Pemimpin unit kerja eselon I melakukan Penilaian terhadap BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan Penjualan untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran. (2) Penilaian terhadap BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim internal atau menggunakan Penilai. (3) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten dalam hal diperlukan. (4) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
