PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN dengan disertai: a. data administratif; b. berita acara penelitian fisik; c. hasil Penilaian, dalam hal telah dilakukan Penilaian; dan d. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan. (2) Penyelesaian Penjualan BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
