Pasal 14
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan permohonan Penjualan BMN berupa: a. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang memiliki dokumen kepemilikan; c. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan; dan d. selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan. (2) Pemimpin unit kerja eselon I mengajukan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang. (3) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap kepada Pengelola Barang. (4) Pengajuan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan: a. data administratif; b. berita acara penelitian fisik; c. hasil Penilaian, dalam hal telah dilakukan Penilaian; dan d. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang. (5) Pengajuan permohonan Penjualan yang dilakukan Penilaian BMN harus menyertakan nilai limit Penjualan BMN. (6) Penyelesaian Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap kepada Pengelola Barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
