PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh pemimpin unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pengguna Barang dapat membentuk tim untuk melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
