PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Penelitian atas permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan penelitian fisik BMN. (2) Dalam hal permohonan Penjualan tidak disertai Penilaian, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN.
