PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENJUALAN BMN
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengguna Barang memberikan persetujuan atau menolak permohonan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf d yang selain berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap.
