Pasal 18
BAB 2 — PENJUALAN BMN
Persetujuan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf d yang selain berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap, yang diterbitkan oleh Pengguna Barang paling sedikit memuat: a. data objek Penjualan, paling sedikit meliputi tapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, jenis, jumlah, nilai BMN, dan nilai limit Penjualan; b. kewajiban pemimpin unit kerja eselon I untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang; dan c. pelaksanaan Penjualan BMN dilakukan secara lelang yang dituangkan dalam berita acara serah terima paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan lelang.
