PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Berdasarkan persetujuan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemimpin unit kerja eselon I melaksanakan Penjualan BMN yang dilakukan secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil lelang sebagimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah lelang.
