PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Berdasarkan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima barang. (2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima barang. (3) Berdasarkan berita acara serah terima barang, pemimpin unit kerja eselon I menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima barang.
