PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
