Pasal 8
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis. (2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain- lain sejenisnya; atau d. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan. (3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. (4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
