PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 4 — HIBAH
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian data administratif BMN yang diajukan oleh pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Pengguna Barang dapat melakukan penelitian fisik terhadap BMN yang akan dilakukan Hibah.
