Pasal 36
BAB 4 — HIBAH
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Sekretaris Jenderal atas nama Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah BMN yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan. (2) Penerbitan surat persetujuan Hibah BMN yang nilainya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal permohonan Hibah BMN yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak disetujui, Sekretaris Jenderal atas nama Pengguna Barang menyampaikan kepada pemimpin unit eselon I yang mengusulkan disertai dengan alasan. (4) Surat persetujuan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. BMN yang dihibahkan; b. penerima Hibah; c. peruntukan Hibah; dan d. kewajiban eselon I yang mengusulkan Hibah untuk MENETAPKAN jenis, jumlah, dan nilai BMN yang dihibahkan.
