PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 4 — HIBAH
(1) Penelitian data administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan terhadap: a. BMN, meliputi tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; dan b. calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah. (2) Penelitian fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif.
(3) Hasil penelitian data administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelitian.
