PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 4 — HIBAH
(1) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan Hibah BMN kepada pemimpin unit kerja eselon I. (2) Pemimpin unit kerja eselon I membentuk tim internal untuk melakukan penelitian data administratif dan penelitian fisik. (3) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh keputusan pemimpin unit kerja eselon I.
