PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 4 — HIBAH
Hibah BMN meliputi: a. BMN dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan; dan b. BMN dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan; c. bongkaran BMN karena perbaikan meliputi renovasi, rehabilitasi, atau restorasi.
