PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 4 — HIBAH
(1) BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah Hibah. (2) Ketentuan mengenai pihak pelaksana Hibah, objek Hibah, naskah Hibah, dan berita acara serah terima Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
