Pasal 29
BAB 4 — HIBAH
(1) Pihak yang dapat menerima Hibah meliputi: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam perundang-undangan; c. pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional;
d. masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; e. pemerintah daerah/desa; f. BUMN berbentuk perusahaan umum dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau g. pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten.
