PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 9
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENANDATANGANAN DOKUMEN KERJA SAMA
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berwenang untuk melaksanakan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun dan menandatangani Nota Kesepahaman yang disepakati dengan Mitra Kerja Sama sebagai berikut:
- pejabat pimpinan tinggi madya dari lembaga negara;
- pejabat pimpinan tinggi madya dari lembaga pemerintahan dalam negeri lainnya; atau
- pejabat lembaga non pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri. b. menyusun dan menandatangani Perjanjian yang disepakati dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman; d. dapat mendelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk menyusun dan menandatangani Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan e. pendelegasian sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan jenjang jabatan antara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri dengan pejabat Mitra Kerja Sama yang akan menandatangani Nota Kesepahaman atau Perjanjian dimaksud.
