Pasal 8
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENANDATANGANAN DOKUMEN KERJA SAMA
(1) Menteri berwenang menandatangani Nota Kesepahaman dan/atau menandatangani Perjanjian yang bersifat strategis yang disepakati sebagai berikut: a. pimpinan lembaga negara; b. pimpinan lembaga pemerintah dalam negeri; c. pimpinan lembaga pemerintah luar negeri; d. pimpinan lembaga non pemerintah dalam negeri; atau e. pimpinan lembaga non pemerintah luar negeri. (2) Bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila materi yang diatur dalam Nota Kesepakatan dan/atau Perjanjian mencakup materi prioritas pembangunan nasional yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian. (3) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan Pejabat dimaksud untuk: a. menyusun dan menandatangani Nota Kesepahaman atau Perjanjian yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. menyusun dan menandatangani Perjanjian yang menindaklanjuti Nota Kesepahaman. (4) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Menteri. (5) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan jenjang jabatan antara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maupun Pejabat Kementerian yang ditunjuk dengan Pimpinan Lembaga yang akan menandatangani Nota Kesepahaman atau Perjanjian.
