PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA
(1) Kerja Sama Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian menjadi payung bagi Kerja Sama yang dilakukan oleh Unit Pemrakarsa. (2) Kerja Sama Luar Negeri di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian menjadi payung bagi Kerja Sama yang dilakukan Unit Pemrakarsa dan kementerian/lembaga terkait. (3) Penyusunan Kerja Sama Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kerja sama.
