Pasal 6
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA
(1) Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama negara lain; dan b. Kerja Sama dengan dua atau lebih Mitra Kerja Sama internasional. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama Luar Negeri. (3) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. memorandum of understanding atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. implementing agreement atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak. (4) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kerja Sama Payung. (5) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelaksanaan Kerja Sama Payung.
