PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA
(1) Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama; dan b. Kerja Sama dengan pemerintah daerah. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama Dalam Negeri. (3) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. nota kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak. (4) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kerja Sama Payung. (5) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelaksanaan Kerja Sama Payung.
