Pasal 10
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENANDATANGANAN DOKUMEN KERJA SAMA
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang untuk menandatangani Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memangku jabatan sebagai Kepala Satuan Kerja dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang medapatkan delegasi kewenangan berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Penandatanganan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan jenjang jabatan antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan pejabat Mitra Kerja Sama yang akan menandatangani Perjanjian dimaksud.
