PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 11
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; e. pelaksanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pengembangan program; dan h. pengakhiran kerja sama.
