PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 24
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Pengakhiran kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h dilakukan, apabila: a. telah berakhir masa berlakunya kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dan tidak diperpanjang kembali; dan/atau b. terdapat penyimpangan terhadap kerja sama antar lembaga yang telah disepakati. (2) Pengakhiran kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan setelah kedua belah pihak bernegosiasi dan tidak dapat menemukan kata sepakat.
