PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 23
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Tahap pengembangan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dapat dilakukan dengan pengembangan, penyempurnaan dan/atau penciptaan kegiatan kerja sama baru yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan kerja sama antar lembaga tersebut. (2) Pengembangan program kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan kerja sama antar lembaga berlangsung; dan b. analisis kemungkinan pengembangan kerja sama antar lembaga untuk periode mendatang.
