PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antar lembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antar lembaga.
