PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 21
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Tahap pelaksanaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah kerja sama Dalam Negeri ditandangani. (2) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan unsur kegiatan: a. pembahasan, perumusan, dan penyusunan petunjuk operasional pelaksanaan kerja sama antar lembaga bersama mitra kerja sama; b. melaksanakan sosialisasi hasil kerja sama antar lembaga; c. melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kerja sama antar lembaga; dan d. membuat laporan secara berkala kegiatan kerjasama antar lembaga kepada Menteri atau Pimpinan Tinggi Madya.
