PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 20
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibubuhkan nomor dan didokumentasikan. (2) Penomoran dan pendokumentasian Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang telah ditandatangani dilakukan oleh Biro yang menangani bidang hukum.
